BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran tiga pengendara motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api di Perlintasan Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat yang terekam kamera warga menjadi sorotan.
Pihak kepolisian diminta tegas memberikan sanksi terhadap para pelanggar, mengingat kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api kini marak terjadi akibat abainya masyarakat terhadap kesadaran hukum.
Seperti diketahui, dalam video yang viral terlihat tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi berbarengan saat dua kereta api tengah melintas di perlintasan tersebut.
Saat pengendara motor melintas, kereta Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang.
Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, PT KAI tidak bisa berbuat banyak terhadap para pelanggar di palang pintu perlintasan kereta. Sebab yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan merupakan pihak kepolisian.
"Kami bahkan tidak tahu identitas mereka. Seharusnya, yang melakukan penindakan juga bukan ada pada ranah kami, namun menjadi ranah petugas kepolisian," kata Kuswardoyo saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).
Kuswardoyo menyampaikan, PT KAI hanya sebatas memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai potensi dan bahaya kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api.
"Kami hanya bisa memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai bahaya jika memaksa menerobos palang pintu. Selebihnya kembali ke pengendara," ujar Kuswardoyo.
Kuswardoyo mengingatkan, pengendara yang memaksa menerobos bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan penjara atau sanksi denda sebesar Rp 750.000. Hal itu tercatat berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam UU tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Diperlukan kesadaran hukum dan kesadaran bahaya dari semua pengguna jalan raya untuk mengurangi risiko kecelakaan," ucap Kuswardoyo.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/01/170717678/3-pemotor-nyaris-tertabrak-kereta-di-cimahi-polisi-diminta-tindak-pelanggar