Caca dan kekasihnya, BG kemudian ke Jakarta untuk menjual mobil Fortuner milik korban Tarmizi.
Berdasarkan keterangan, mereka menjual mobil Fortuner korban di wilayah Jakarta seharga Rp 160 juta.
Setelah menjual mobil, mereka kembali ke Lampung dan membagi uang hasil penjualan mobil ke kedua tersangka lainnya yakni AD dan AT.
Sisanya, pelaku BG dan FK habiskan untuk berfoya-foya di Palembang dengan membelikan sejumlah iPhone dan barang-barang.
Baca juga: Bunuh Pengusaha Papan Bunga dan Jual Mobilnya, Pelaku Langsung Beli iPhone Tunai
Barang bukti yang diamankan pihak Polres Lamteng dari para pelaku yakni uang tunai Rp 4,6 juta, sisa pelaku menjual mobil korban.
Selain itu polisi mengamankan empat unit iPhone, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, serta sejumlah pakaian yang diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan para pelaku.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, para pelaku ditangkap pada Senin (27/6/2022) dan Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Pengusaha Papan Bunga Dibunuh Pacar Gelap, lalu Mayatnya Dibuang
"FK dan BG ditangkap di sebuah hotel yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Doffie.
Saat ini keempat pelaku masih diperiks petugas dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.