KOMPAS.com - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, empat pelaku yang membunuh pengusaha bunga bernama Tarmizi (57), terancam hukuman seumur hidup.
Keempat pelaku yakni berinisil FK (21) alias CA, BG (22), AT (17), dan AD (18).
Doffie mengatakan, para pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pembunuhan Pengusaha Papan Bunga di Lampung Terungkap, Pelaku 4 Orang, Salah Satunya Kekasih Gelap
Doffie mengungkapkan, pembunuhan terhadap korban didalangi oleh kekasih gelapnya, yakni FK.
Masih kata Doffie, motif FK mendalangi pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Dari pemeriksaan sementara, sambungnya, FK ini dendam lantaran korban selalu ingkar janji.
Baca juga: Pengusaha Papan Bunga Dibunuh Pacar Gelap, lalu Mayatnya Dibuang