TM juga mempertanyakan apa yang terjadi antara kedua institusi tersebut dalam unggahan lainnya.
"Ya Tuhan, ada apa dengan TNI-Polri di Maluku kenapa jadi gila MURI," sebutnya.
Baca juga: Protes Perdes, Tokoh Adat Segel Kantor Desa di Maluku Tengah
Setelah sempat menjalani pemeriksaan, TM akhirnya dibebaskan.
Kapolda Maluku Tengah Irjen Lotharia Latif memerintahkan penghentian proses hukum tersangka ujaran kebencian.
"Saya sudah perintahkan untuk restorative justice dan yang bersangkutan sudah minta maaf, menyadari kekhilafannya, janji tidak mengulang dan akan bijak bermedia sosial," kata Latif, seperti dilansir Antara.
"Polres Malteng sudah tindak lanjuti dan semoga menjadi instropeksi bagi yang bersangkutan. Boleh mengkritik, tapi yang konstruktif," lanjut Kapolda Maluku.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.