KOMPAS.com - Buron kasus penggelapan senilai Rp 559 juta bernama Sri Utami Ariyati (57), warga Jalan Pulau Sebesi, Kota Bandar Lampung, berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (28/6/2022).
Sri ditangkap saat hendak kabur ke Yogyakarta melalui jalan darat pada pukul 02.15 Wib.
“Terpidana hendak melarikan diri ke daerah Yogyakarta melalui jalur darat. Namun berhasil kita amankan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Rio Irawan.
Menurut Rio, terpidana seharusnya sudah menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN TJK tertanggal 4 Januari 2022.
Namun, diduga terpidana kasus penggelapan bisnis bahan material bangunan itu justru kabur usai menerima vonis majelis hakim.
Sri kabur selama enam bulan dan petugas akhirnya mendeteksi keberadaannya di wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buron Kasus Penggelapan, Mantan Direktur BPR di Ngawi Ditangkap Polisi
"Sri Utami adalah terpidana kasus penggelapan senilai Rp559 juta yang peristiwanya terjadi pada Desember 2019 lalu," kata Helmi dalam keterangan tertulis, Selasa sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sri telah divonis hakim dua tahun penjara.
Setelah ditangkap, Sri segera digelandang ke Lapas Perempuan Kelas IIA di Bandar Lampung.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.