www.kompas.com
Sri Utami (rompi merah) terpidana kasus penggelapan senilai Rp 559 juta yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni saat hendak kabur ke Yogyakarta, Selasa (27/6/2022). Terpidana sempat kabur ke Sumsel sejak divonis pada Januari 2022 lalu.(KOMPAS.COM/DOK. Kejari Bandar Lampung)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+