Tembok Benteng Keraton Kartasuta terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.
Tembok tersebut dibangun sekitar tahun 1680.
Harun menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Status Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Naik ke Penyidikan
Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.
"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi, nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kami terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.