Salin Artikel

BPCB Jateng Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura.

Diketahui, Benteng Karaton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002 RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dirusak dengan cara dijebol menggunakan alat berat pada Kamis (21/4/2022) sore.

Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat mengatakan, tersangka berinsial MK merupakan pemilik lahan sekaligus pelaku perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa MK terbukti secara sengaja merusak tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.

"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," kata Deny, saat dihubungi Kompas.com, pada Selasa (28/6/2022).

Deny menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait perusakan tembok benteng cikal bakal berdirinya Keraton Solo tersebut.

"Saat ini, kami baru memintai keterangan saksi ahli arkeologi," ungkap dia.

Atas perbuatannya tersebut, kata Deny, tersangka MK terancam hukuman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 15 tahun.

"Hukumannya paling sedikit minimal satu tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Deny.

Sebelumnya, tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid mengatakan, tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.


Tembok Benteng Keraton Kartasuta terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.

Tembok tersebut dibangun sekitar tahun 1680.

Harun menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi, nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kami terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/152007778/bpcb-jateng-tetapkan-seorang-tersangka-kasus-perusakan-tembok-benteng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke