KLATEN, KOMPAS.com - Kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatakan status tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah melaksanakan gelar perkara pada Senin (23/5/2022).
"Hasil gelar kita tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," kata PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid dihubungi Kompas.com, Senin siang.
Baca juga: Terlihat Kumuh, Gibran Akan Tertibkan PKL di Kawasan Benteng Vastenburg
Menurut Harun, Wasmatlitrik sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian.
Dimungkinkan akan ada penambahan saksi yang diperiksa dalam kasus perusakan situs cagar budaya tersebut.
"Kita akan lebih mendalami termasuk pemeriksaan-pemeriksaan juga akan lebih dalam. Termasuk apakah kemungkinan menambah saksi, bahkan termasuk ahli juga akan masuk di sana," terang dia.
Sebelumnya ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.
Pemeriksaan mereka dilaksanakan selama dua hari di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura.