Belanda yang saat itu datang ke wilayah tersebut pun mengadakan pendekatan terhadap Kerajaan Palu.
Kedatangan Belanda pertama kali terjadi pada masa kepemimpinan Raja Maili (Mangge Risa) untuk mendapatkan perlindungan dari Manado pada tahun 1868.
Kemudian pada tahun 1888, Gubernur Belanda untuk Sulawesi bersama dengan bala tentara dan beberapa kapal tiba di Kerajaan Palu dan melakukan penyerangan ke Kayumalue.
Setelah peristiwa perang Kayumalue, Raja Maili terbunuh oleh pihak Belanda dan jenazahnya dibawa ke Palu.
Raja Maili digantikan oleh Raja Jodjokodi yang pada tanggal 1 Mei 1888 menandatangani perjanjian pendek kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Pada awal mulanya, Kota Palu merupakan pusat pemerintahan Kerajaan Palu.
Namun pada masa penjajahan Belanda, Kerajaan Palu menjadi bagian dari wilayah kekuasaan (Onder Afdeling Palu) yang terdiri dari tiga wilayah yaitu Landschap Palu yang mencakup distrik Palu Timur, Palu Tengah, dan Palu Barat, kemudian Landschap Kulawi dan Landschap Sigi Dolo.
Selanjutnya pada tahun 1942, terjadi pengambilalihan kekuasaan dari Pemerintahan Belanda kepada pihak Jepang.
Pada masa Perang Dunia II ini, kota Donggala yang kala itu merupakan ibu kota Afdeling Donggala dihancurkan oleh pasukan Sekutu maupun Jepang.
Hal ini mengakibatkan pusat pemerintahan kembali dipindahkan ke Kota Palu pada tahun 1950.
Saat itu, kota Palu berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) setingkat wedana dan menjadi wilayah daerah Sulawesi Tengah yang berpusat di Kabupaten Poso sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950.
Kota Palu kemudian mulai berkembang setelah dibentuknya Residen Koordinator Sulawesi Tengah Tahun 1957 yang menempatkan Kota Palu sebagai Ibu kota Keresidenan.
Terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, status Kota Palu sebagai ibu kota ditingkatkan menjadi Ibu kota Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pada tahun 1978, Kota Palu ditetapkan sebagai kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 Kota Palu ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Palu.
Sumber:
pusdalops-bpbdsulteng.com
regional.kompas.com