Firman menyebut, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Sanksi pidana, sambungnya, diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dapat dikenakan pengusaha SPBU yg berbuat curang.
"Sanksi Administratif diatur dalam Permen ESDM nomor 19/2008, pengusaha SPBU yang berbuat curang bisa diberi teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin," jelasnya.
Baca juga: Pertamina Tutup SPBU di Serang yang Curangi Takaran
Sementara itu, Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah dilakukan sejak 2016 hiingga Juni 2022.
Dari hasil pengakuan pelaku, sambungnya, mereka memperoleh keuntungan Rp 4 juta jingga Rp 6 juta per hari.
Selama enam tahun melakukan kecurangan SPBU ini meraup keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kaat Condro kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.