KOMPAS.com - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Serang, Banten, melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan remote control.
Praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka mereka yakni, BP selaku manager SPBU, dan FT (61), selaku pemilik SPBU.
"Perbuatan kecurangan yang dilakukan SPBU bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif," kata Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).
Firman menjelaskan, sanksi pidana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dapat dikenakan pengusaha SPBU yg berbuat curang.
Sementara, untuk sanksi Administratif diatur dalam Permen ESDM nomor 19/2008, pengusaha SPBU yang berbuat curang bisa diberi teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin.
Baca juga: Curangi Takaran, SPBU di Serang Cuma Disanksi Tutup 6 Bulan, Tersangka Tak Ditahan