Salin Artikel

Dua Tersangka SPBU di Serang yang Kurangi Takaran dengan "Remote Control" Tidak Ditahan, Ini Kata Pengamat

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus SPBU di Serang, Banten, yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan remote control.

Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.

Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

Namun, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Terkait dengan itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, tindakan polisi sudah tepat karena ada fakto-faktor pertimbangan tersebut.

Hal ini, sambungnya menunjukkan penegakan hukum telah berjalan.

Namun, kata Firman, untuk menentukan faktor kesehatan tentunya diperlukan surat kesehatan dokter.

"Iya perlu adanya bukti pendukung seperti surat keterangan dari dokter dan dikenakan wajib lapor bila tidak dikenakan penahanan selama proses pemeriksaan dan persidangan terus berjalan," kata Ketua Dewan Pembina STIHPADA ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).


Firman menyebut, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Sanksi pidana, sambungnya, diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dapat dikenakan pengusaha SPBU yg berbuat curang.

"Sanksi Administratif diatur dalam Permen ESDM nomor 19/2008, pengusaha SPBU yang berbuat curang bisa diberi teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah dilakukan sejak 2016 hiingga Juni 2022.

Dari hasil pengakuan pelaku, sambungnya, mereka memperoleh keuntungan Rp 4 juta jingga Rp 6 juta per hari.

Selama enam tahun melakukan kecurangan SPBU ini meraup keuntungan Rp 7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kaat Condro kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/25/165755678/dua-tersangka-spbu-di-serang-yang-kurangi-takaran-dengan-remote-control

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke