KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Serang, Banten, yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan remote control.
Kedua tersangka tersebut, yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Baca juga: Warga Mengamuk Tidak Kebagian Minyak karena Operator SPBU Melayani Mobil Tangki Siluman
Namun, meski keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, pata tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," kata Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kecurangan yang dilakukan di SPBU tersebut sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ujarnya.