KUPANG, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Sarawati Benti Samiun (46), seorang ibu rumah tangga asal Timor Leste.
Dia dideportasi, karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tanpa membawa dokumen resmi atau paspor.
"Yang bersangkutan kita deportasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Ingkar Janji Menikahi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar
Halim menuturkan, awalnya Sarawati masuk ke Indonesia menggunakan perahu bersama seorang pria yang belum diketahui identitasnya, Sabtu (18/6/2022) pagi.
Pria tersebut menyelundupkan bahan bakar minyak dari Indonesia ke Timor Leste.
Saat masuk ke wilayah Indonesia, mereka ditangkap oleh Kepolisian Perairan Polres Belu.
Baca juga: Gempa M 5,6 Guncang Manggarai NTT, Tak Berpotensi Tsunami
Setelah diperiksa, ternyata Sarawati merupakan warga Timor Leste yang tidak memiliki dokumen.
Sehingga aparat kepolisian menyerahkan Sarawati ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.
Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi