Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus Jual Beli BBM Bersubsidi di Ambon Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 24/06/2022, 19:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melimpahkan berkas perkara kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Negeri Ambon.

Penyerahan berkas perkara dan para tersangka itu dilakukan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) pukul 17.30 WIT.

Baca juga: Saat Oknum Polisi di Ambon Jadi Beking Bandar Narkoba…

Terdapat lima tersangka yang diserahkan penyidik ke JPU, yakni pengusaha BBM berinisial YA (50), karyawan SPBU Pohon Pule Ambon berinisial HH (34), sopir dump truck berinisial BR (47), operator SPBU Pohon Pule IDT (25), dan karyawan kontrak SPBU Pohon Pule berinisial SK (19).

“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, Jumat (24/6/2022).

Kelima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, Jalan dr Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (26/4/2022).

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Sebelum diserahkan ke kejaksaan para tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di rumah sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik telah dititipkan di Rumbasan. Barang bukti yang dititipkan itu berupa BBM jenis solar bersubsidi yang terisi dalam 24 jeriken ukuran 20 liter dengan jumlah kurang lebih 480 liter.

Selanjutnya satu buah kunci kontak, satu buah terpal berukuran 2x3 cm biru, satu buah papan kayu berukuran 1 cm, satu selang plastik diameter dengan panjang 1,5 meter, dan 27 jeriken plastik ukuran 20 liter kosong.

“Barang bukti lain yang diserahkan berupa dua unit handphone, satu lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 di SPBU, dan uang tunai hasil penjualan BBM sejumlah Rp 1.200.000,” ungkapnya.

Baca juga: Terima Kiriman Sabu dari Jakarta, 2 Oknum Polisi di Ambon Ditangkap

Selain itu, penyidik ikut menyerahkan dua lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan pada 26 April 2022 di SPBU 83.971.01 disertai uang tunai Rp 900.000.

“Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke JPU maka kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com