Salin Artikel

5 Tersangka Kasus Jual Beli BBM Bersubsidi di Ambon Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan berkas perkara dan para tersangka itu dilakukan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/6/2022) pukul 17.30 WIT.

Terdapat lima tersangka yang diserahkan penyidik ke JPU, yakni pengusaha BBM berinisial YA (50), karyawan SPBU Pohon Pule Ambon berinisial HH (34), sopir dump truck berinisial BR (47), operator SPBU Pohon Pule IDT (25), dan karyawan kontrak SPBU Pohon Pule berinisial SK (19).

“Kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU kemarin setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, Jumat (24/6/2022).

Kelima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU 83.971.01 Pohon Pule, Jalan dr Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (26/4/2022).

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 bidang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 angka (9) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Sebelum diserahkan ke kejaksaan para tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di rumah sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik telah dititipkan di Rumbasan. Barang bukti yang dititipkan itu berupa BBM jenis solar bersubsidi yang terisi dalam 24 jeriken ukuran 20 liter dengan jumlah kurang lebih 480 liter.

Selanjutnya satu buah kunci kontak, satu buah terpal berukuran 2x3 cm biru, satu buah papan kayu berukuran 1 cm, satu selang plastik diameter dengan panjang 1,5 meter, dan 27 jeriken plastik ukuran 20 liter kosong.

“Barang bukti lain yang diserahkan berupa dua unit handphone, satu lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 di SPBU, dan uang tunai hasil penjualan BBM sejumlah Rp 1.200.000,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik ikut menyerahkan dua lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan pada 26 April 2022 di SPBU 83.971.01 disertai uang tunai Rp 900.000.

“Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke JPU maka kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/191626678/5-tersangka-kasus-jual-beli-bbm-bersubsidi-di-ambon-diserahkan-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke