Dalam menjalankan tugasnya, sebut Herman, seorang penjabat diberikan wewenang setara bupati.
Namun, penjabat masih bertugas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga seluruh kegiatannya harus dilaporkan kepada gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat.
"PJ ini jabatan karier sehingga jabatan definitif ASN tidak boleh lepas. Saya mengingatkan bahwa saudara-saudara adalah ASN tapi diberikan tugas selayaknya bupati bahkan wewenang berinteraksi dengan legislatif," ujarnya.
Baca juga: Masa Jabatan Pj Sekdaprov Jatim Habis, Khofifah Belum Lantik Pejabat Definitif
Selain itu, Herman juga meminta kepada penjabat bupati untuk memahami karakter di daerah masing-masing.
"Sebagai pemimpin tertinggi jangan semena-mena karena ada aturan yang menaungi kita," tegas Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.