Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Jabatan Kosong Berbulan-bulan, Gubernur Sumsel Lantik PJ Bupati OKU dan Muara Enim

Kompas.com - 24/06/2022, 18:04 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melantik Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Pj Bupati Muara Enim pada hari ini, Jumat (24/6/2022).

Teddy Meilwansyah dilantik sebagai PJ Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kurniawan sebagai PJ Bupati Muara Enim.

Sebagai informasi, dua jabatan itu sempat tidak terisi selama beberapa bulan.

Kabupaten Muara Enim kekosongan pemimpin lantaran bupatinya, Juarsah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap proyek jalan sebesar Rp 3 miliar. 

Baca juga: Pj Bupati Flores Timur Minta Akta Kelahiran hingga KIA Diterbitkan 15 Menit Setelah Bayi Lahir

Juarsah sudah divonis bersalah dengan hukum empat tahun lima bulan penjara pada Oktober 2021.

Sedangkan OKU tidak memiliki pemimpin definitif karena bupatinya, Kuryana Azis, meninggal dunia karena Covid-19 pada 8 Maret 2021.

Kuryana meninggal setelah 11 hari dilantik sebagai Bupati OKU.

Jabatan Bupati OKU kemudian digantikan oleh Johan Anuar, wakil Kuryana.

Namun, Johan tersandung kasus dugaan penggelembungan harga lahan kuburan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Johan sudah divonis pengadilan dengan penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Tak Ada Pilkada dan Pj, Begini Tahapan Penetapan Gubernur DIY

Saat menjalani masa hukuman, Johan meninggal pada 10 Januari 2022. 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pelantikan itu dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri. 

Ia pun berharap kepada para penjabat bupati untuk segera bekerja memulihkan perekonomian di daerah tersebut setelah pandemi Covid-19 berlangsung.

"Mudah-mudahan dengan ini pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat segera meningkat. PJ (Bupati) OKU dan Muara Enim harus segera bekerja totalitas," kata Herman selepas pelantikan di Palembang, Jumat. 

Dalam menjalankan tugasnya, sebut Herman, seorang penjabat diberikan wewenang setara bupati.

Namun, penjabat masih bertugas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga seluruh kegiatannya harus dilaporkan kepada gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat.

"PJ ini jabatan karier sehingga jabatan definitif ASN tidak boleh lepas. Saya mengingatkan bahwa saudara-saudara adalah ASN tapi diberikan tugas selayaknya bupati bahkan wewenang berinteraksi dengan legislatif," ujarnya.

Baca juga: Masa Jabatan Pj Sekdaprov Jatim Habis, Khofifah Belum Lantik Pejabat Definitif

Selain itu, Herman juga meminta kepada penjabat bupati untuk memahami karakter di daerah masing-masing. 

"Sebagai pemimpin tertinggi jangan semena-mena karena ada aturan yang menaungi kita," tegas Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com