Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 ASN di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Kompas.com - 23/06/2022, 20:04 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - EAO dan DB, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono mengatakan, EAO dan DB ditetapkan tersangka pada Rabu (22/6/2022) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

Sebelumnya, keduanya diperiksa berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022.

Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Listrik Senilai Rp 40 Miliar di Pegunungan Bintang

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Sumarsono di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seperti dikutip Antara, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean-Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara, Sumarsono menyebut, kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371.503.200.

Meski begitu, Sumarsono mengaku masih belum bisa menjelaskan secara detail modus tersangka dalam mengorupsi anggaran perjalanan dinas itu.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, kedua ASN itu disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com