TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ferdy Yohanes akhirnya ditahan.
Penahanan terhadap Ferdy ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang pada Senin (20/6/2022).
"Penetapan (penahanan) majelis kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto yang dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Rambah Kebun Perusahaan, Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditahan
Isdaryanto mengatakan majelis hakim memiliki dua alasan untuk menetapkan penahanan Ferdy.
"Alasan penahanannya yang pertama korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Kedua dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 21 KUHAP tentang pertimbangan subyektif dan obyektif dalam pemberlakuan penahanan," jelas Isdaryanto.
Penahanan Ferdy Yohanes sebelumnya ditangguhkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, Ferdy mengajukan upaya penangguhan penahanan dan dikabulkan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 KUHAP.
Nixon menyampaikan alasan penangguhan penahanan karena Ferdy koperatif dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Kapitasi JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Karangploso Ditahan
Kemudian pihak keluarga, yakni istri Ferdy juga mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.
"Terhadap tersangka tidak ditahan. Sama seperti tahap penyidikan," kata Nixon yang didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir saat tahap II, Selasa (25/5/2022).