Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Bermodus Pembelian Tanah Fiktif, Pj Kades di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2022, 16:57 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LANGSA, KOMPAS.com – Polisi menangkap NR (54) mantan Penjabat Kepala Desa Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (21/6/2022).

Pasalnya, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Langsa ini diduga tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah fiktif dengan menggunakan dana desa tahun  2017.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, tanah seluas 12.000 meter persegi itu dibeli dengan menghabiskan dana Rp 373 juta.

“Modusnya itu tersangka seolah-olah menampatkan penambahan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Gampong/BUMG) Gajing Jaya sebesar Rp 373 juta. Uang itu lalu dibelikan tanah seluas 12.000 meter persegi di Desa Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Bireuem Bayeun, Aceh Timur. Ternyata ini fiktif, uang itu tidak pernah dibelikan sawah dan tak pernah ditempatkan di BUMG,” sebutnya.

Baca juga: Keberadaan Senapan M16 untuk Bunuh 2 Petani di Aceh Masih Misterius

Pelaku merekayasa laporan seolah-olah telah membeli tanah tersebut.

Kasus ini pun lalu dilaporkan warga desa ke Mapolres Langsa, pada Desember 2019. Setelah melewati proses pemanggilan saksi, saksi ahli dan kerugian negara, maka ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.

Setelah diperiksa polisi, tersangka mengaku uang sebesar Rp 373 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi, dengan rincian tersangka membeli tanah sawah seluas 8.600 meter di Desa Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh TImur dengan harga Rp 182.750.000.

“Tanah ini surat keterangan jual belinya atas nama pribadi tersangka,” kata Imam.

Baca juga: Dana Desa Rp 170 Juta Hilang dari Dalam Brankas Kantor Desa Riau Kabupaten Bangka

Sedangkan sisanya Rp 135 juta digunakan untuk membayar utang dan sebesar Rp 55.250.000 digunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka.

Barang bukti yang disita berupa sertifikat tanah atas nama tersangka, laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 yang telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh tersangka saat menjabat penjabat kepala desa.

“Sekarang kita tahan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com