Salin Artikel

Sempat Ditangguhkan, Tersangka Korupsi Izin Tambang Akhirnya Ditahan

Penahanan terhadap Ferdy ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang pada Senin (20/6/2022).

"Penetapan (penahanan) majelis kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto yang dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Isdaryanto mengatakan majelis hakim memiliki dua alasan untuk menetapkan penahanan Ferdy.

"Alasan penahanannya yang pertama korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Kedua dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 21 KUHAP tentang pertimbangan subyektif dan obyektif dalam pemberlakuan penahanan," jelas Isdaryanto.

Penahanan Ferdy Yohanes sebelumnya ditangguhkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, Ferdy mengajukan upaya penangguhan penahanan dan dikabulkan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 KUHAP.

Nixon menyampaikan alasan penangguhan penahanan karena Ferdy koperatif dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Kemudian pihak keluarga, yakni istri Ferdy juga mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.

"Terhadap tersangka tidak ditahan. Sama seperti tahap penyidikan," kata Nixon yang didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir saat tahap II, Selasa (25/5/2022).


Perkara yang menyeret Ferdy menjadi tersangka merupakan lanjutan penanganan kasus tindak pidana korupsi Rp 32,5 miliar pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Dalam kasus tersebut sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan.

Ferdy selaku pemilik lahan kegiatan pertambangan disangkakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Dia diduga telah menerima hasil penjualan bauksit dari para terdakwa di kasus sebelumnya, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Nixon menerangkan dalam aturan tentang pertambangan dan mineral harus ada izin yang harus dimiliki oleh Badan Usaha tidak bergerak di bidang pertambangan dan mineral untuk menjual mineral atau batu bara.

"Harusnya ada perizinan yang dilewati sebelum dilakukannya kegiatan penambangan tersebut," sebut Nixon.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/182152778/sempat-ditangguhkan-tersangka-korupsi-izin-tambang-akhirnya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke