Salin Artikel

2 ASN di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

KOMPAS.com - EAO dan DB, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono mengatakan, EAO dan DB ditetapkan tersangka pada Rabu (22/6/2022) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

Sebelumnya, keduanya diperiksa berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Sumarsono di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seperti dikutip Antara, Kamis (23/6/2022).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara, Sumarsono menyebut, kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371.503.200.

Meski begitu, Sumarsono mengaku masih belum bisa menjelaskan secara detail modus tersangka dalam mengorupsi anggaran perjalanan dinas itu.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, kedua ASN itu disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/200401478/2-asn-di-kepulauan-tanimbar-jadi-tersangka-kasus-korupsi-anggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke