Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditumbalkan, Keluarga PNS Terpidana Korupsi 9,5 Tahun Bersurat ke Jokowi

Kompas.com - 23/06/2022, 06:07 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Keluarga Asri Murwani (62), terpidana kasus korupsi pajak PPh 21 Pemerintah Kota Salatiga, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Mereka berharap mendapat keadilan atas kasus yang membelit mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran tahun 2008 hingga 2018 Pemkot Salatiga tersebut.

Suami Asri, Sugeng Budiyanto mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Bahkan dia menilai istrinya diperalat dan dikorbankan.

"Istri saya menjadi tumbal, karena menjadi pelaku tunggal atas kasus tersebut, yang jabatannya hanya Pembantu Bendahara Pengeluaran di DPPKAD atau BKD," jelasnya, Rabu (22/6/2022) di RM Banyubening Salatiga.

Sugeng mengungkapkan, seorang staf tak akan bisa bertindak tanpa arahan atau petunjuk pimpinan.

"Sangat mustahil Pembantu Bendahara Pengeluaran yang tidak memiliki kewenangan menandatangani dokumen pencairan uang, dapat melakukan perbuatan melawan hukum," paparnya.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TTPU, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan

Dia menilai, ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas kasus yang menimpa istrinya tersebut.

"Kami berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, semua yang terlibat harus diproses dan diusut tuntas. Termasuk juga pejabat-pejabat lain yang lebih berwenang," kata Sugeng.

Sugeng menilai, hukuman yang diterima istrinya sangatlah berat. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan.

Selain hukuman tersebut, juga menetapkan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan. Lalu juga membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.

Selain berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, Sugeng mengungkapkan dirinya juga bersurat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Kami hanya berharap keadilan. Istri saya dan keluarga tidak menikmati seperti yang dituduhkan, semua aset kami disita, termasuk warisan. Ini seperti pembunuhan terencana tapi pelan-pelan," kata dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan dalam kasus korupsi PPh 21 Pemkot Salatiga, jaksa penuntut mengajukan banding.

"Kami banding karena putusan hakim di bawah tuntutan," ungkapnya.

Jaksa penuntut meminta terdakwa dihukum selama 13 tahun enam bulan, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 12.569.933.083 subsider penjara enam tahun sembilan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com