Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecanduan Judi Online, Residivis Satroni Perumahan Dinas Bea Cukai dan Gasak Uang Rp 14 Juta

Kompas.com - 21/06/2022, 17:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - SU alias OT (29), warga Jalan Mohammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Senin (20/6/2022).

Kabag Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi mengungkapkan, SU merupakan seorang residivis dan diduga menjadi pelaku pencurian di rumah dinas Bea Cukai Nunukan, Jalan Muhammad Hatta Nunukan Timur.

"Dia melakukan aksi pencurian sejak Mei hingga Juni 2022 di perumahan Dinas Bea Cukai,"ujarnya, Selasa (22/6/2022).

Baca juga: Mencoba Tabrak Polisi saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas hingga Tewas di RS

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai dengan total Rp 14 juta. Sebagaimana dijelaskan Supriadi, selain merupakan residivis kasus pencurian, SU juga pecandu judi online.

"Uangnya dihabiskan untuk bertaruh di judi online,"imbuhnya.

Ia menambahkan, sejak medio Mei hingga Juni 2022, rumah dinas dimaksud sudah sering kali kecurian.

Dengan rincian Mei 2022, terjadi 2 kali pencurian uang tunai Rp 8.900.000, uang tunai Rp 300.000, serta kartu ATM.

Berikutnya pada Juni 2022 kembali terjadi kehilangan 1 unit Hp Xiaomi 9c dan uang tunai Rp 1.000.000. Terakhir kejadian pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 Wita.

Masih kata Supriadi, perbuatan pelaku terekam CCTV, tergambar secara visual, pelaku masuk ke dalam rumah dinas melalui kaca nako yang sudah dilepas, lalu berupaya mencari barang berharga yang ada di dalam nya.

"Hal tersebut baru di ketahui pada 19 Juni 2022, ketika ada pengecekan CCTV,"jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buah kaca nako, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp Xiaomi, 1 buah jam tangan fosil dan seperangkat vapoor..

"Pada 2017, pelaku kami amankan dalam perkara yang sama. Dia mencuri di rumah dinas Bea dan cukai Nunukan yang terletak di Jalan Pendidikan Nunukan Utara. Saat itu pelaku divonis penjara 1,2 tahun dan menjalani hukuman di lapas klas IIB Nunukan."kata Supriadi

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Pangkalpinang Kembali Beraksi, Tukar Hp Curian dengan Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Regional
Kontrakan Penjual Bubur di Karawang Digeledah Densus, Ketua RT Mengaku Tak Kenal

Kontrakan Penjual Bubur di Karawang Digeledah Densus, Ketua RT Mengaku Tak Kenal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com