Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecanduan Judi Online, Residivis Satroni Perumahan Dinas Bea Cukai dan Gasak Uang Rp 14 Juta

Kompas.com - 21/06/2022, 17:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - SU alias OT (29), warga Jalan Mohammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Senin (20/6/2022).

Kabag Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi mengungkapkan, SU merupakan seorang residivis dan diduga menjadi pelaku pencurian di rumah dinas Bea Cukai Nunukan, Jalan Muhammad Hatta Nunukan Timur.

"Dia melakukan aksi pencurian sejak Mei hingga Juni 2022 di perumahan Dinas Bea Cukai,"ujarnya, Selasa (22/6/2022).

Baca juga: Mencoba Tabrak Polisi saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas hingga Tewas di RS

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai dengan total Rp 14 juta. Sebagaimana dijelaskan Supriadi, selain merupakan residivis kasus pencurian, SU juga pecandu judi online.

"Uangnya dihabiskan untuk bertaruh di judi online,"imbuhnya.

Ia menambahkan, sejak medio Mei hingga Juni 2022, rumah dinas dimaksud sudah sering kali kecurian.

Dengan rincian Mei 2022, terjadi 2 kali pencurian uang tunai Rp 8.900.000, uang tunai Rp 300.000, serta kartu ATM.

Berikutnya pada Juni 2022 kembali terjadi kehilangan 1 unit Hp Xiaomi 9c dan uang tunai Rp 1.000.000. Terakhir kejadian pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 Wita.

Masih kata Supriadi, perbuatan pelaku terekam CCTV, tergambar secara visual, pelaku masuk ke dalam rumah dinas melalui kaca nako yang sudah dilepas, lalu berupaya mencari barang berharga yang ada di dalam nya.

"Hal tersebut baru di ketahui pada 19 Juni 2022, ketika ada pengecekan CCTV,"jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buah kaca nako, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp Xiaomi, 1 buah jam tangan fosil dan seperangkat vapoor..

"Pada 2017, pelaku kami amankan dalam perkara yang sama. Dia mencuri di rumah dinas Bea dan cukai Nunukan yang terletak di Jalan Pendidikan Nunukan Utara. Saat itu pelaku divonis penjara 1,2 tahun dan menjalani hukuman di lapas klas IIB Nunukan."kata Supriadi

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Pangkalpinang Kembali Beraksi, Tukar Hp Curian dengan Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Regional
Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Regional
Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Regional
Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Regional
Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Regional
Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Regional
Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Regional
Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Regional
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Regional
Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Regional
2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

Regional
6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Regional
Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com