Salin Artikel

Kecanduan Judi Online, Residivis Satroni Perumahan Dinas Bea Cukai dan Gasak Uang Rp 14 Juta

Kabag Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi mengungkapkan, SU merupakan seorang residivis dan diduga menjadi pelaku pencurian di rumah dinas Bea Cukai Nunukan, Jalan Muhammad Hatta Nunukan Timur.

"Dia melakukan aksi pencurian sejak Mei hingga Juni 2022 di perumahan Dinas Bea Cukai,"ujarnya, Selasa (22/6/2022).

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai dengan total Rp 14 juta. Sebagaimana dijelaskan Supriadi, selain merupakan residivis kasus pencurian, SU juga pecandu judi online.

"Uangnya dihabiskan untuk bertaruh di judi online,"imbuhnya.

Ia menambahkan, sejak medio Mei hingga Juni 2022, rumah dinas dimaksud sudah sering kali kecurian.

Dengan rincian Mei 2022, terjadi 2 kali pencurian uang tunai Rp 8.900.000, uang tunai Rp 300.000, serta kartu ATM.

Berikutnya pada Juni 2022 kembali terjadi kehilangan 1 unit Hp Xiaomi 9c dan uang tunai Rp 1.000.000. Terakhir kejadian pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 Wita.

Masih kata Supriadi, perbuatan pelaku terekam CCTV, tergambar secara visual, pelaku masuk ke dalam rumah dinas melalui kaca nako yang sudah dilepas, lalu berupaya mencari barang berharga yang ada di dalam nya.

"Hal tersebut baru di ketahui pada 19 Juni 2022, ketika ada pengecekan CCTV,"jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buah kaca nako, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp Xiaomi, 1 buah jam tangan fosil dan seperangkat vapoor..

"Pada 2017, pelaku kami amankan dalam perkara yang sama. Dia mencuri di rumah dinas Bea dan cukai Nunukan yang terletak di Jalan Pendidikan Nunukan Utara. Saat itu pelaku divonis penjara 1,2 tahun dan menjalani hukuman di lapas klas IIB Nunukan."kata Supriadi

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/172519878/kecanduan-judi-online-residivis-satroni-perumahan-dinas-bea-cukai-dan-gasak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke