BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Bengkulu, berinisial RN, ditangkap tim penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Oknum ASN itu ditangkap karena menipu dua kontraktor. Oknum tersebut menerima uang dari dua kontraktor itu, masing-masing Rp 75 juta dan 61 juta, dengan janji akan memberikan proyek dengan nilai miliaran rupian kepada kedua kontraktor tersebut.
Baca juga: Mandi di Sungai Saat Shalat Jumat, 2 Pelajar SD di Bengkulu Ditemukan Tewas
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, RN menjanjikan kedua kontraktor itu dengan proyek pelapis tebing di Kabupaten Bengkulu Tengah yang nilainya Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar.
"Kedua kontraktor dijanjikan proyek pelapis tebing senilai Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar tahun anggaran (TA) 2021. Untuk melancarkan proses, RN meminta kedua kontraktor menyerahkan uang masing-masing Rp 75 juta dan Rp 61 juta," jelas Sudarno dalam rilisnya, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Kelompok Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Membubarkan Diri
Meskipun uang telah disetor, kedua kontraktor tak kunjung mendapat proyek yang telah dijanjikan. Korban lantas melaporkan kasus itu ke Mapolda Bengkulu sebagai penipuan.
"(RN) sudah diamankan. Pelaku ini diduga membantu kedua kontraktor melancarkan dapat proyek dengan catatan harus menyerahkan sejumlah uang. Namun uang diserahkan pekerjaan tak kunjung didapat," kata Sudarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.