BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu menetapkan LED, istri anggota polisi berinisial BA, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat ini BA ditahan di Mapolres Bengkulu.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Setrika ART, Kompolnas: Sangat Kejam...
"Benar, LED sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi hamil," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Tidak ditahannya LED menurut polisi atas pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Aniaya ART, Gaji 6 Bulan Juga Tak Dibayar
Pertama, kondisi tersangka dalam keadaan hamil. Kedua, tersangka tidak akan melarikan diri karena terikat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu.
LED selama proses penyidikan dikenakan wajib lapor. Meski tersangka tidak ditahan, bukan berarti LED bebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya diberitakan BA dan istrinya LED dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada ART berinisial YA.
YA menjadi korban kekerasan dengan cara dipukul, disetrika, disiram air panas, serta banyak tindakan kekerasan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.