BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal, Polda Bengkulu menangkap BS oknum ASN di Pemda Bengkulu Selatan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan.
BS diduga menjanjikan seseorang bisa lulus menjadi pegawai di Kemendagri.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, korban merasa dirugikan karena telah menyerahkan uang sebesar Rp 224 juta pada pelaku.
Sementara pelaku baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang motifnya sama yakni penipuan rekrutmen CPNS.
Baca juga: Bertemu Prabowo di Hambalang, Gibran Disarankan Maju Gubernur
"Pelaku menjanjikan korbannya dapat ikut seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanpa seleksi dengan syarat menyerahkan uang Rp 224 juta," kata Sudarno, dalam rilisnya, pada Minggu (19/6/2022).
Terduga pelaku, kata Sudarno, menjanjikan kepada pelapor atas nama, SA warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dapat meluluskan kedua anaknya, berinisial PA dan SA, menjadi ASN di Kemendagri, pada tahun 2017, tanpa tes.
Untuk meluluskan kedua anaknya, lanjut Sudarno, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp 224 Juta.
Baca juga: Seorang Anggota Brimob Gugur Diserang OTK, Ini Kata Kapolda Papua
Namun, kedua anak pelapor tidak menjadi ASN, seperti dijanjikan.
Sementara uang yang diserahkan ke terduga pelaku tidak dikembalikan.
"Kerugiannya dua ratus juta lebih," pungkas Sudarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.