Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Provinsi Dirusak, Gubernur Bengkulu Akhirnya Tuntut Perusahaan Tambang

Kompas.com - 15/06/2022, 21:20 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menuntut perusahaan pertambangan PT. Injatama bertanggungjawab atas rusaknya jalan provinsi sepanjang 2,4 kilometer karena tambang di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Tuntutan gubernur disambut positif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman.

Hal ini disampaikan Heri Jerman dalam Pembahasan Legal Opinion (LO) Terhadap Rencana Penggantian Jalan dari PT. Injatama, Rabu (15/6/2022) bersama gubernur.

Baca juga: Dikeruk Perusahaan Tambang, Jalan Provinsi Bengkulu yang Rusak Belum Bisa Diperbaiki

"Kita satu tujuan bersama jangan sampai ada negara dirugikan, kita sudah sepakat bahwa itu harus dibangun kembali oleh Injatama sesuai dengan nilai yang sudah di hitung oleh KJPP, tunggu saja pelaksanaannya, saya akan ketemu dengan pihak mereka," tegas Kajati Bengkulu Heri Jerman.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menuntut perusahaan tersebut mengganti atas kerusakan yang terjadi.

Pemda Provinsi Bengkulu mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dari rapat yang dilaksanakan Gubernur Rohidin menyebutkan telah membuat legal opinion terkait permasalahan ini yang akan segera dibahas oleh Kejati Bengkulu.

"Pihak kejaksaan juga sudah turun dan sudah melakukan pengumpulan pendataan lapangan dengan kondisi seperti itu saya sebagai kepala daerah, terkait dengan aset kita, maka kita bersurat dengan pihak kejaksaan untuk membuat pandangan hukum legal opinion dari kejaksaan untuk dibahas, baru nanti kita mendapatkan jawaban dari pihak kejaksaan," jelas Gubernur Rohidin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Bengkulu, Heri Jerman menegaskan kepada salah satu perusahaan pertambangan yang merusak jalan provinsi untuk segera mengganti aset daerah yang tak bisa digunakan dalam tempo dua bulan.KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Bengkulu, Heri Jerman menegaskan kepada salah satu perusahaan pertambangan yang merusak jalan provinsi untuk segera mengganti aset daerah yang tak bisa digunakan dalam tempo dua bulan.

Ada beberapa hal yang disampaikan Gubernur pada Pembahasan Legal Opinion (LO) Terhadap Rencana Penggantian Jalan dari PT. Injatama ini.

Di antaranya adalah jalan tersebut harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. Tidak hanya dibangun namun bisa dimanfaatkan dengan masyarakat.

"Tadi kita menjelaskan bahwa ini statusnya jalan aset provinsi, tingkat kerusakannya seperti apa, andai kebutuhan masyarakat untuk membangun jalan posisinya di mana sehingga betul - betul termanfaatkan dengan baik," papar Gubernur Rohidin.

Baca juga: Jalan Provinsi Bengkulu Sepanjang 3 Km Rusak akibat Dikeruk, DPRD Minta Perusahan Tambang Tanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan, jalan milik Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sepanjang 3 kilometer dikeruk perusahaan pertambangan karena mengandung batu bara.

Menurut Kepala Desa Gunung Payung Muhammad Hatta, jalan provinsi tersebut sudah dikeruk sejak 2018.

"Jalan itu sejak tahun 2018 setahu saya digali karena di bawahnya ada kandungan batu bara. Lalu perusahaan ganti jalan (sepanjang) 1,5 kilometer, namun kondisinya rusak," kata Hatta saat diwawancarai belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com