Para pelaku, kata Irwan, dijerat Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi juga masih terus mendalami kasus itu, untuk segera melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang guru pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya kepala sekolah dan warga, viral di media sosial.
Baca juga: Istri Kepala Sekolah yang Aniaya Guru di Kupang Ditahan, Diduga Ikut Pukul Korban
Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik itu terlihat beberapa ibu rumah tangga memaki guru yang diketahui bernama Anselmus Nalle (44).
Anselmus yang mengenakan seragam PNS, tampak ditarik oleh seorang warga berkaus merah ke jalan. Tampak pria yang ternyata kepala sekolah Aleksander Nitti (58) berulang kali memukul wajah dan tubuh Anselmus, hingga masuk ke dalam lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.