Salin Artikel

Kasus Penganiayaan Guru di Kupang, Ternyata Ini Peran Istri Kepsek yang Jadi Tersangka

Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FX Irwan Arianto mengatakan, polisi telah menahan enam tersangka.

Mereka adalah Kepala SD Negeri Oelbeba AN, IT, EM, JM, DOL, dan GT.

Tersangka EM yang merupakan istri dari Kepala SDN Oelbeba AN berperan sebagai sosok yang menghasut para pelaku.

Irwan menyebut, EM sempat meminta warga yang merekam menghapus video yang viral di media sosial itu.

“Dia (istri kepala sekolah) lupa bahwa jejak digital tetapi bisa dilacak,” kata Irwan, kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Selain meminta menghapus rekaman video penganiayaan, EM dan AN juga mengumpulkan tersangka lain usai insiden penganiayaan itu. Pasangan suami istri itu mengarahkan tersangka lain agar membantah kejadian penganiayaan tersebut.

"Saat kepala sekolah membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu, istri kepala sekolah mengumpulkan tersangka lain dan keterangan para tersangka di-setting oleh istri kepala sekolah,” ungkap Irwan.

Saat diperiksa polisi, EM mengaku mengetahui kejadian itu dari anaknya yang juga guru di SDN Oelbeba.

Saat itu, EM langsung menuju sekolah setelah mendapat kabar bahwa Anselmus Nalle menyerang suaminya, AN.

Tiba di sekolah, EM bertemu dengan tersangka IT. EM lalu meminta bantuan IT untuk mengejar dan memukul korban. Selain menyuruh IT, EM juga ikut menganiaya korban.

Korban akhirnya diselamatkan warga setempat. Tak terima, korban akhirnya melapor ke polisi.

Penyebab penganiayaan itu, karena korban sempat berdebat dengan kepala sekolah saat rapat bersama para guru di sekolah.

"Dalam rekaman video, terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," kata Irwan.

Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu, dan satu buah telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian itu.

Para pelaku, kata Irwan, dijerat Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Hingga saat ini, polisi juga masih terus mendalami kasus itu, untuk segera melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang guru pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya kepala sekolah dan warga, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik itu terlihat beberapa ibu rumah tangga memaki guru yang diketahui bernama Anselmus Nalle (44).

Anselmus yang mengenakan seragam PNS, tampak ditarik oleh seorang warga berkaus merah ke jalan. Tampak pria yang ternyata kepala sekolah Aleksander Nitti (58) berulang kali memukul wajah dan tubuh Anselmus, hingga masuk ke dalam lapangan.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/181741778/kasus-penganiayaan-guru-di-kupang-ternyata-ini-peran-istri-kepsek-yang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke