PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon yang menjadi terdakwa penerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) sebesar Rp 10 Miliar mengajukan diri justice collborator (JC) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalizon berniat membeberkan orang lain yang ikut menikmati uang tersebut.
Pengacara Dalizon, Anwar Tarigan, mengatakan kliennya keberatan dituduh telah menikmati sendiri uang kasus fee proyek di Muba tersebut.
Pasalnya, ada beberapa pihak lain yang juga ikut mendapatkan uang tersebut.
“Kami mengajukan JC karena menurut kami ada pihak lain yang juga ikut menikmati. Harapan kami JC tersebut diterima,” kata Anwar usai mengikuti sidang secara virutal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (17/6/2022).
Menurut Anwar, sidang dengan agenda membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI tersebut, mereka menolak disebut memaksa meminta uang ke Dinas PUPR Muba agar mendapatkan fee proyek.
Sebab, pihak dari DInas PUPR Muba telah lebih dulu meminta terdakwa untuk meminta bantuan untuk mengawal proyek.
“Pihak PUPR Muba yang mendekat dan meminta bantuan. Bukan klien kami yang memaksa,” ujarnya.
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Diduga Terima Suap Saat Jabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel
Selain itu, poin penting dalam eksepsi tersebut AKBP Dalizon juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan JPU demi hukum dan membebaskannya dari segala tuntutan.
“Intinya dalam sidang tadi, kami meminta agar dakwaan JPU dibatalkan dan nama baik klain kami dipulihkan sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.