Sebelumnya diberitakan, dugaan bullying hingga penganiyaan terhadap BT (13) terjadi pada Rabu (8/6/2022), namun baru diketahui dan dilaporkan pada Minggu (12/6/2022) oleh salah satu keluarga korban.
Informasi awal diperolah bahwa penganiayaan tersebut terjadi di area sekolah.
Polisi telah memeriksa 18 orang terkait tewasnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga dianiaya sesama pelajar.
Selain guru dan pihak sekolah, sebagian besar yang diperiksa adalah pelajar.
Hasil pemeriksaan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sudah mengantongi beberapa orang terduga pelaku yang merupakan pelajar.
Kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Soal Siswa SD dan MTs Tewas Dikeroyok dan Di-bully, Pengamat: Jangan Dianggap Kasus Sepele dan Kecil
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa setelah kasus ini dilaporkan sejak, Minggu (12/6/2022).
"Sebanyak 18 orang yang diperiksa ini ada guru, pihak sekolah dan sebagian besar pelajar. Dari jumlah itu, sudah dikantongi beberapa terduga pelaku," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Langkah lain yang sudah dilakukan Polda Sulut yakni melakukan visum dan otopsi. Gunanya untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban.
"Hasil otopsi nanti kita jadikan juga sebagai alat bukti. Kita gunakan untuk memperjelas terkait dengan kematian korban itu sendiri karena apa, atau ada sebab lain," jelas Jules.
Jules menyatakan, dalam kasus ini para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar MTs hingga Tewas di Kotamobagu, Polisi Periksa 9 Siswa
"Sanksi atau ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.
"Ancaman hukuman ini kita mengacu pada sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan untuk hukaman apa yang diberikan," tambah Jules.
Untuk jumlah pasti terduga pelaku, Polda Sulut belum bisa memastikan.
"Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.