Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut "Bullying" Siswa MTs di Kotamobagu hingga Tewas, Kepala Sekolahnya Terancam Sanksi

Kompas.com - 15/06/2022, 14:21 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kepala sekolah MTs Negeri 1 Kotamobagu, Sulawesi Utara, Intan Safitri Mokodompit terancam sanksi buntut kasus bullying berujung kematian salah seorang muridnya.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu Sahran Gonibala mengatakan, kasus ini sudah ditangani kepolisian. Jenazah juga sudah diotopsi.

"Kita masih menunggu itu (hasil otopsi)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Siswa MTS Kotamobagu, Diduga Tewas Setelah Dianiaya 9 Teman Sekolahnya

Lanjut dia, dalam kasus ini kepolisian juga sudah meminta keterangan para siswa yang bersangkutan serta guru-guru.

"Jadi kita belum bisa menyampaikan banyak. Masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian dan hasil otopsi," sebutnya.

Selain itu, Kanwil Kemenang Sulut juga sudah menurunkan tim pencari fakta.

"Tim sekarang lagi di lokasi MTs untuk mencari dan menggali informasi-informasi. Kalau memang ada kelalaian dan seterusnya, tentunya sebagai ASN ditindaklanjuti akan diberikan sanksi," ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan Islam (Kabid Pendis) Kanwil Kemenag Sulut H Ahmad Saleh mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum kepolisian.

Kemenag Sulut juga sudah menurunkan tim pencari fakta yang tujuannya mengumpulkan bahan data dan informasi yang menjadi pijakan dalam menentukan sikap atau tindakan berikutnya.

Baca juga: Siswa MTs di Kotamobagu Dianiaya Teman-temannya hingga Tewas, Polisi Periksa 18 Orang, Kantongi Terduga Pelaku

"Tapi yang jelas, kita saat ini menunggu di samping kita menurunkan tim, kita menunggu proses yang sudah dilakukan oleh polisi," katanya saat diwawancara wartawan, Selasa (14/6/2022).

Setelah informasi dikumpulkan, nanti Kemenang Sulut akan mengambil tindakan termasuk kelalaian dalam pengawasan anak.

"Dan ini bahan evaluasi saya ke seluruh Madrasah se-Sulut untuk lebih memperkuat sistem pengamanan di lingkungan Madrasah," ujarnya.

Jika hasil nanti terbukti benar, jelas ada sanksinya.

"Sanksinya ada. Sesuai regulasi yang ada. Kita belum tahu bobot kesalahannya sampai di mana. Itu sudah ranahnya kepegawaian," katanya.

"Selama peserta didik ada di dalam Madrasah sekolah, tentu yang bertanggungjawab sekolah. Kita masih menunggu tim, semoga satu dua hari ini sudah ada hasil," sambungnya.

Baca juga: 5 Fakta Siswa MTs di Kotamobagu Tewas Setelah Di-bully Temannya

Sebelumnya diberitakan, dugaan bullying hingga penganiyaan terhadap BT (13) terjadi pada Rabu (8/6/2022), namun baru diketahui dan dilaporkan pada Minggu (12/6/2022) oleh salah satu keluarga korban.

Informasi awal diperolah bahwa penganiayaan tersebut terjadi di area sekolah.

Polisi telah memeriksa 18 orang terkait tewasnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga dianiaya sesama pelajar.

Selain guru dan pihak sekolah, sebagian besar yang diperiksa adalah pelajar.

Hasil pemeriksaan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sudah mengantongi beberapa orang terduga pelaku yang merupakan pelajar.

Kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Soal Siswa SD dan MTs Tewas Dikeroyok dan Di-bully, Pengamat: Jangan Dianggap Kasus Sepele dan Kecil

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa setelah kasus ini dilaporkan sejak, Minggu (12/6/2022).

"Sebanyak 18 orang yang diperiksa ini ada guru, pihak sekolah dan sebagian besar pelajar. Dari jumlah itu, sudah dikantongi beberapa terduga pelaku," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Langkah lain yang sudah dilakukan Polda Sulut yakni melakukan visum dan otopsi. Gunanya untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban.

"Hasil otopsi nanti kita jadikan juga sebagai alat bukti. Kita gunakan untuk memperjelas terkait dengan kematian korban itu sendiri karena apa, atau ada sebab lain," jelas Jules.

Jules menyatakan, dalam kasus ini para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar MTs hingga Tewas di Kotamobagu, Polisi Periksa 9 Siswa

"Sanksi atau ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.

"Ancaman hukuman ini kita mengacu pada sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan untuk hukaman apa yang diberikan," tambah Jules.

Untuk jumlah pasti terduga pelaku, Polda Sulut belum bisa memastikan.

"Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Regional
Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com