MAUMERE, KOMPAS.com - Maria Mbulu Sari, nenek berusia 69 tahun asal Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang tukang ojek karena telah membawa kabur barang-barangnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Margono mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Alok, Sikka.
"Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alok dengan laporan polisi nomor LP /B/151/VI/2022/Sek. Alok/Res Sikka/Polda NTT tanggal 14 Juni 2022," ujar Margono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kapolda NTT: Seleksi Taruna Akpol Tanpa Mahar, Calo, dan Intervensi
Margono menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban berboncengan bersama terduga pelaku dari Pasar Alok menuju Terminal Madawat, Selasa (14/6/2022).
Dalam perjalanan, terduga pelaku menyampaikan ke korban bahwa polisi sedang melakukan operasi lalu lintas. Keduanya kemudian berhenti di Jalan Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Baca juga: Dana Cadangan untuk Pemilu 2024 di Sikka Diusulkan Rp 74 Miliar
Saat itu, pelaku membeli dua gelas air mineral di sebuah kios. Pelaku sempat menawarkan segelas air mineral kepada korban, namun ditolak.
"Selanjutnya ketika korban hendak naik motor. Pelaku langsung tancap gas motor dan meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
Korban sempat berteriak, namun pelaku kabur dengan membawa tas berisi 12 sarung tenun, uang senilai Rp 600.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 7.200.000.
"Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Alok guna proses selanjutnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.