KUPANG, KOMPAS.com - Alexander Nitti (58), Kepala Sekolah Dasar Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya seorang staf guru dicopot dari jabatannya.
Dia dinonaktifkan oleh pemerintah daerah setempat usai ditahan aparat Kepolisian Resor Kupang, Kamis (9/6/2022) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FX Irwan Arianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan Aleksander dan seorang warga bernama Iwan Taebenu sebagai tersangka penganiaya guru Anselmus Nalle.
Baca juga: Kasus Kepala Sekolah Aniaya Guru di Kupang, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru
Usai ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Aleksander pun dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah dan tugas sebagai guru.
"Kita sudah dapat pemberitahuan kalau kepala sekolah sudah dinonaktifkan oleh Bupati Kupang," ujar Irwan, kepada sejumlah wartawan, Minggu (12/6/2022).
Menurut Irwan, Aleksander dinonaktifkan untuk memperlancar proses hukum yang dihadapinya.
Selain itu, lanjut Irwan, pihak Inspektorat Kabupaten Kupang juga sudah mengaudit pengelolaan anggaran di sekolah tersebut, seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Baca juga: Kepala Sekolah yang Aniaya Guru di Kupang Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres menjelaskan kalau proses kasus ini masih disidik Satreskrim Polres Kupang.
Terhadap kasus penganiayaan itu, kata Irwan, pihaknya telah memeriksa 16 orang guru sebagai saksi.
Dia pun memastikan akan ada lagi penambahan tersangka baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.