BENGKULU, KOMPAS.com - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono menegaskan, akan menindak tegas dan profesional terhadap anggotanya BA, yang melakukan tindak kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), YA.
Agung menyatakan, pelaku BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara isterinya masih diperiksa, namun tidak ditahan karena dalam kondisi hamil.
"Kita akan tindak tegas saat ini pelaku kan sudah ditahan. Lalu isterinya tidak karena dalam kondisi hamil muda namun tidak akan melarikan diri," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6/2022) seusai menghadiri lomba menembak di Markas Brimobda Bengkulu.
Baca juga: Tim Saber Pungli Sita Uang Rp 8 Juta dari 2 Staf Dinkes Kota Bengkulu
Ia mengungkapkan, untuk etik akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan tetap terhadap BA.
Sebelumnya diberitakan, BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dikenakan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya Anak di Baubau Disanksi Pindah Tugas
YA mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh majikannya BA. YA mengalami tindak kekerasan seperti pemukulan, disiram air hangat, dijemur, dan banyak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.