BAUBAU, KOMPAS.com - Brigpol FZ, oknum polisi penganiaya seorang anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya dijatuhi sanksi pindah wilayah tugas selama dua tahun.
Sanksi diberikan setelah Brigpol FZ menjalani sidang kode etik yang dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Jumat (20/5/2022).
"Hasil putusan sidang kode etik adalah dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda (bersifat demosi) selama dua tahun," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui pesan singkat, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Babak Belur Saat Lerai Tawuran, Wakapolres: Sudah Ditahan
Selama dua tahun, kata Erwin, Brigpol FZ akan bertugas di Polres Buton Utara. Namun, tidak dijelaskan secara detail unit yang bakal ditempati.
Sebelumnya diberitakan, Brigpol FZ, seorang anggota Polri dari Polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga menganiaya seorang anak kecil berinisial HK (10), Senin (18/4/2022) sore.
Penganiayaan tersebut terekam kamera pemantau milik warga dan videonya viral di media sosial.
Korban HK yang ditemani sang nenek datang melapor ke Polsek Wolio, Kota Baubau.
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Diperiksa dalam Ruangan Khusus
Erwin sangat berang dengan tindakan oknum FZ. Ia kemudian memerintahkan bagian seksi Provost untuk menindak oknum FZ.
Kapolres juga datang langsung ke rumah korban selain melihat kondisi korban juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas tindakan Brigpol FZ.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.