Salin Artikel

Isteri Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Tak Ditahan karena Hamil

BENGKULU, KOMPAS.com - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono menegaskan, akan menindak tegas dan profesional terhadap anggotanya BA, yang melakukan tindak kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), YA.

Agung menyatakan, pelaku BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara isterinya masih diperiksa, namun tidak ditahan karena dalam kondisi hamil.

"Kita akan tindak tegas saat ini pelaku kan sudah ditahan. Lalu isterinya tidak karena dalam kondisi hamil muda namun tidak akan melarikan diri," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6/2022) seusai menghadiri lomba menembak di Markas Brimobda Bengkulu.

Ia mengungkapkan, untuk etik akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan tetap terhadap BA.

Sebelumnya diberitakan, BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dikenakan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

YA mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh majikannya BA. YA mengalami tindak kekerasan seperti pemukulan, disiram air hangat, dijemur, dan banyak lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/11/141308778/isteri-oknum-polisi-penganiaya-art-di-bengkulu-tak-ditahan-karena-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke