YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) hingga hamil.
Untuk keputusan terkait sanksi akan diputuskan bupati.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno membenarkan adanya dugaan perselingkuhan antara P (laki-laki) pegawai di Dinas Pendidikan dan H (perempuan) pegawai di Dinas Pemuda dan Olah raga itu.
"Sudah diklarifikasi dan sudah dinaikkan ke Bupati. Nanti beliau yang memutuskan," kata Winarno saat dihubungi Kompas.com Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Dilaporkan Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN Dibebastugaskan dari Pemkab OKI
Dijelaskannya, klarifikasi ini untuk menindaklanjuti informasi mengenai kelahiran anak H yang merupakan seorang janda cerai beberapa waktu lalu.
P merupakan ASN yang pernah dihukum 2 bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri pertamanya.
Lalu, P menikah dengan perempuan lain yang lebih tua.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata dia.
Namun, apapun alasannya, kasus ini sudah ramai dibicarakan masyarakat, dan pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini.
Sementara Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, Harry Sukmono mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait masalah ini.
Namun demikian, untuk klarifikasi itu, dia tidak mau menjelaskan secara detail karena itu bersifat rahasia.
"Intinya kami sudah menindaklanjuti itu, karena ada laporan ke Dinas (Pemuda dan Olah raga) dengan memeriksa yang bersangkutan," kata Harry.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan. Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.