Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ujaran Kebencian Rektor ITK Profesor Budi Santosa Berlanjut, Penyidik Panggil Saksi dan Pelapor

Kompas.com - 09/06/2022, 15:51 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santosa Purwokartiko yang menyebut perempuan berhijab ala manusia gurun berbuntut panjang.

Penyidik pun mulai melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh saudari Juhana ke Polda Kaltim beberapa waktu lalu. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Baca juga: Polemik Rektor ITK, ITS Bentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen

Selama ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan ujaran kebencian itu.

"Iya, masih proses, masih pemanggilan untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu Aliansi Muslim Balikpapan Bersatu (AMBB) mengapresiasi langkah Polda Kaltim yang telah menindaklanjuti laporan dari Juhana. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar bisa ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk mengawal perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. AMBB akan senantiasa membangun kerjasama dan saling pengertian dengan elemen masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah Kota Balikpapan," kata Abdul Rais, Koordinator AMBB.

Rais menjelaskan bahwa unggahan Prof Budi Santosa terkait manusia gurun dan dianggap menyakiti perasaan umat Islam dan memicu kemarahan Muslim di penjuru dunia pada umumnya.

Sehingga banyak yang mengutuk keras dan mengecamnya, termasuk diantaranya Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Baca juga: Mahasiswa ITK Demo Rektornya Buntut Status Rasis, Tuntut Mundur dan Minta Maaf

"Karena isi dari postingan tersebut merupakan penghinaan terhadap ajaran, umat dan simbol Islam yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa yang sudah sangat terpolarisasi akhir-akhir ini," ujarnya.

Lebih lanjut Rais juga mengatakan bahwa yang disampaikan oleh terlapor merupakan perbuatan pidana.

Karena tulisan tersebut mengandung penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Yakni Pasal 156 dan 157 ayat 1 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Buntut Statusnya Dianggap Rasis, Rektor ITK Dilaporkan ke Polda Kaltim

"Selain itu juga tulisan terlapor telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, beberapa orang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, yakni pelapor alias Juhana dan Yudi Alimin.

Sementara itu Yusuf Sutejo belum mengetahui apakah terlapor telah dipanggil atau tidak. "Nanti saya cek dulu ya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com