PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1.182 pegawai kontrak dan honorer di lingkungan pemerintahan Kota Padang Sumatera Barat bakal terdampak dari aturan penghapusan status kedua pegawai tersebut pada 2023.
"Aturan tersebut akan berlaku tahun 2023 mendatang. Jadi tidak ada lagi pegawai kontrak dan honorer, yang ada hanya PPPK (Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak)," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian melalui telepon, Kamis (9/6/2022) melalui telepon.
Baca juga: Tak Yakin Bisa Selamatkan Seluruh Honorer di Pemkot Semarang, Hendi Sarankan Cari Peluang Lain
Lebih jauh dikatakan Arfian, pegawai honorer dan kontrak tersebut nantinya akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK atau menjadi outsourcing.
"Kalau untuk menjadi outsourcing diperbolehkan. Namun untuk PPPK tergantung kebutuhan," ujarnya.
Untuk pengajuan formasi PPPK pada penerimaan tahun ini, Arfian mengaku masih menghitung formasinya. Jika sudah didapatkan maka akan diajukan ke pemerintah pusat.
"Saat ini kami masih menghitung kebutuhan masing-masing SKPD. Jika sudah dapat maka akan kami ajukan ke pemerintah pusat. Nanti tergantung pemerintah pusat berapa yang diterima," katanya.
Baca juga: Wagub Jabar Khawatir Penghapusan Honorer Akan Ganggu Kinerja Pemerintah Daerah
Arfian mengatakan perbedaan PPPK dengan PNS hanya pada pensiunan. Selebihnya apa yang didapatkan PNS dan PPPK sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.