Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Statusnya Dianggap Rasis, Rektor ITK Dilaporkan ke Polda Kaltim

Kompas.com - 06/05/2022, 15:00 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko ke Polda Kaltim buntut unggahannya yang dianggap menyinggung.

Budi Santosa menjadi sorotan karena menulis status di Facebook, yang menyebut "Manusia Gurun" bagi perempuan berhijab.

Ketua KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Budi Santosa yang dianggap melakukan rasis dan xenofobia selama bertahun-tahun.

Baca juga: Hotman Paris Disomasi, Buntut Unggahan Media Sosial dan Peradi

Unggahan facebook Budi Santosa tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam dan perempuan berhijab.

"KAMMI Kaltimtara secara tegas mengecam peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme. Jelas pernyataan tersebut melanggar Hukum di negeri Indonesia yang damai ini," katanya.

Terdapat dua frasa yang disoroti dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa. Yang pertama yakni "Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo".

Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Statement ini menurutnya, menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.

Lalu pernyataan kedua, yakni "Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun" serta "Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb".

Baca juga: Lihat Unggahan di Facebook, Orangtua Tunggal Asal Brebes Nekat Jadi PMI Ilegal

Menurut Imam, pernyataan Rektor ITK ini nampak membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaannya.

KAMMI sebagai gerakan mahasiswa Muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama.

Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.

Atas dasar tersebut, KAMMI Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko ke Polda Kaltim.

Baca juga: Update Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Ini 2 Ancaman Sanksinya!

Imam mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT Polda Kaltim. Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan pihak terlapor dalam hal ini Rektor ITK bisa jera untuk tidak mengulangi pernyataan ini ke depannya. Serta pihak terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari pihak kepolisian atas perkataannya tersebut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com