Dia mengatakan Kejati Maluku bertugas memfasilitasi proses pemindahan tahanan kedua terdakwa dengan menyediakan mobil tahanan.
Tim Kejati Maluku ikut menjemput di bandara dan mengawal pemindahan kedua terdakwa hingga ke rutan.
“Terdakwa TSS tiba di Rutan kelas llA Waiheru Ambon pukul 09.30 WIT. Sedangkan terdakwa JRK tiba di Rutan Polda Maluku pukul 09.20 WIT,” katanya.
Baca juga: Pasang Foto Kapolda Maluku Tanpa Koordinasi, Panitia Dialog Kebangsaan Ditegur
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa kedua terdakwa, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman telah dipindahkan dari Jakarta ke Kota Ambon.
“Hari ini (8/6/2022) tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa ke Rutan Kelas II A Ambon dan terdakwa Terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Rutan Polda Maluku,” katanya kepada Kompas.com via WhatsApp.
Ali Fikri menjelaskan pemindahan tempat penahanan dua terdakwa suap dan gratifikasi itu dilakukan untuk persiapan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.