AMBON, KOMPAS.com - Dua terdakwa korupsi, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan orang dekatnya Johny Rynhard Kasman tiba di Kota Ambon, Rabu (8/6/2022).
Kedua terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016 itu tiba Bandara Pattimura Ambon dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA-640 dari Jakarta.
Baca juga: Penahanan Dipindah ke Ambon, Mantan Bupati Buru Selatan Akan Segera Disidang
Saat tiba di bandara, keduanya langsung dijemput oleh petugas kepolisian dan juga pegawai kejaksaan tinggi Maluku serta pegawai Rutan Ambon.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, kedua terdakwa digiring dari dalam bandara menuju halaman parkir bandara.
Mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Tagop Soulissa kemudian dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala. Sedangkan Johny dibawa ke rutan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Kedua terdakwa tidak memberikan komentar apa pun saat wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada keduanya.
“Berkenaan dengan penuntutan perkara Tipikor KPK atas nama terdakwa TSS dan JRK, tim Jaksa KPK memindahkan tahanan kedua terdakwa dari rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Berawal Pesta Miras, 2 Pemuda di Ambon Dibacok, 3 Pelaku Ditangkap
Dia mengatakan Kejati Maluku bertugas memfasilitasi proses pemindahan tahanan kedua terdakwa dengan menyediakan mobil tahanan.
Tim Kejati Maluku ikut menjemput di bandara dan mengawal pemindahan kedua terdakwa hingga ke rutan.
“Terdakwa TSS tiba di Rutan kelas llA Waiheru Ambon pukul 09.30 WIT. Sedangkan terdakwa JRK tiba di Rutan Polda Maluku pukul 09.20 WIT,” katanya.
Baca juga: Pasang Foto Kapolda Maluku Tanpa Koordinasi, Panitia Dialog Kebangsaan Ditegur
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa kedua terdakwa, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman telah dipindahkan dari Jakarta ke Kota Ambon.
“Hari ini (8/6/2022) tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa ke Rutan Kelas II A Ambon dan terdakwa Terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Rutan Polda Maluku,” katanya kepada Kompas.com via WhatsApp.
Ali Fikri menjelaskan pemindahan tempat penahanan dua terdakwa suap dan gratifikasi itu dilakukan untuk persiapan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.