AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Karena itu, penahanan terhadap Tagop akan dipindahkan ke Ambon.
Tagop ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tagop langsung menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Utara. Mantan bupati Buru Selatan dua periode ini pun akan segera diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani proses persidangan.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Lengkap
Tagop akan diterbangkan dari Jakarta ke Ambon bersama salah satu orang dekatnya yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut, yakni Johny Rynhard Kasman. Jhony sendiri selama ini menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa Tagop dan Johny akan segera dipindahkan dari Rutan tempat mereka menjalani penahanan ke Rutan Ambon.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
“Besok (dua tersangka dipindahkan ke Ambon),” kata Ali Fikri kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (7/6/2022) malam.
Ali Fikri mengungkapkan, alasan pemindahan kedua tersangka dari Jakarta ke Ambon karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.
“Karena berkas penyidikan telah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke tim jaksa setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2022. Pada saat yang sama, tim jaksa KPK kembali memperpanjang masa penahanan kedua terasagka selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
Selama 20 hari masa penahanan, tim jaksa KPK akan melimpahkan berkas surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam batas waktu 14 hari kerja.
Terkait pemindahan tahanan untuk tersangka Tagop dan Johny ke Rutan Ambon, Plh. Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy mengaku telah menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak KPK.
Pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi para tahanan saat tiba di Ambon pada Rabu (8/6/2022).
“Untuk jumlah tahanan yang akan tiba besok, saya belum dapat pastikan dan terlibat kasus apa. Tapi kami sudah siap ya,” kata Jefri kepada waratwan Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.