Salin Artikel

Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol, Eks Bupati Buru Selatan Langsung Dibawa ke Rutan Ambon

Kedua terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016 itu tiba Bandara Pattimura Ambon dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA-640 dari Jakarta.

Saat tiba di bandara, keduanya langsung dijemput oleh petugas kepolisian dan juga pegawai kejaksaan tinggi Maluku serta pegawai Rutan Ambon.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye, kedua terdakwa digiring dari dalam bandara menuju halaman parkir bandara.

Mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Tagop Soulissa kemudian dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala. Sedangkan Johny dibawa ke rutan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Kedua terdakwa tidak memberikan komentar apa pun saat wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada keduanya.

“Berkenaan dengan penuntutan perkara Tipikor KPK atas nama terdakwa TSS dan JRK, tim Jaksa KPK memindahkan tahanan kedua terdakwa dari rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu.


Dia mengatakan Kejati Maluku bertugas memfasilitasi proses pemindahan tahanan kedua terdakwa dengan menyediakan mobil tahanan.

Tim Kejati Maluku ikut menjemput di bandara dan mengawal pemindahan kedua terdakwa hingga ke rutan.

“Terdakwa TSS tiba di Rutan kelas llA Waiheru Ambon pukul 09.30 WIT. Sedangkan terdakwa JRK tiba di Rutan Polda Maluku pukul 09.20 WIT,” katanya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa kedua terdakwa, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman telah dipindahkan dari Jakarta ke Kota Ambon.

“Hari ini (8/6/2022) tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa ke Rutan Kelas II A Ambon dan terdakwa Terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Rutan Polda Maluku,” katanya kepada Kompas.com via WhatsApp.

Ali Fikri menjelaskan pemindahan tempat penahanan dua terdakwa suap dan gratifikasi itu dilakukan untuk persiapan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/145129878/tiba-di-bandara-dengan-tangan-terborgol-eks-bupati-buru-selatan-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke