SRAGEN, KOMPAS.com - Pemeriksa kasus dugaan pemerkosaan anak berinisial W (11) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, masih berlanjut dan belum adanya penentuan tersangka.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sragen, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Piter Yanottama, mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mengawal kasus ini guna melakukan pendalaman kesaksian saksi.
"Second opinion untuk korban dan keluarganya. LPSK datang untuk kegiatan itu dan pendampingan terhadap saksi kunci berinisial P, Itu perlu didampingi LPSK. Pemeriksaan ada juga mungkin untuk pendalaman," kata Piter, saat ditemui di Sragen, Jawa tengah, pada Selasa (7/6/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Sragen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lanang Teguh Pambudi, mengungkapkan rencana bertemu LPSK dengan saksi pada Kamis (9/6/2022) mendatang.
Baca juga: Korban Dugaan Pemerkosaan di Sragen Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum: Sempat Takut dan Menangis
"Petunjuk Kapolres, untuk hari ini rencana (bertemu) tanggal 2 Juni 2022, kami lakukan observasi. Tapi, dari pihak keluarga menghubungi LPSK untuk dilakukan jadwal ulang akhirnya kami jadwal ulang. Terus, rencana nanti kalau enggak besok, hari Kamis," kata Lanang.
Sedangkan untuk penentuan tersangka, AKP Lanang berjanji akan melakukannya sesegera mungkin dengan secara kehati-hatian.
Mengingat, menurut Kasatreskrim, penentuan tersangka tak sembarang dan hasilnya tidak bias atau samar.
"Kami hanya jaga itu saja, biar terang lah perkaranya seperti apa. Jadi, biar masyarakat enggak bias. Intinya kami enggak ada tekanan dari manapun," ujar dia.
Hingga kini, total ada 16 saksi yang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Sregen.